AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022.
Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Sadli Le menjelaskan, para ASN telah mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dibayarkan setiap bulan.
Baca juga: Kapolda Maluku: Kami Apresiasi Mahasiswa yang Unjuk Rasa, Mereka Tertib...
"Seng (tidak) ada THR, pegawai kan sudah dapat TPP, mana ada THR. Jadi tidak ada THR, dari dulu seng ada (THR) karena sudah ada dulu itu namanya TKD,” kata Sadli saat dihubungi, Senin (11/4/2022) malam.
Sadali menegaskan, ASN di Pemprov Maluku tak akan menerima THR. Di dalam birokrasi, kata dia, tak ada istilah THR.
“THR itu di swasta-swasta, di birokrasi nggak ada THR,” ujarnya.
Baca juga: Polda Maluku Kirim Tim Usut Pembakaran 2 Rumah Warga di Pulau Haruku
Apalagi, ASN telah mendapat tambahan penghasilan lewat tunjangan TPP setiap bulan.
“Jadi tidak ada karena sudah ada tambahan penghasilan pegawai tiap bulan mereka (PNS) dapat, mana ada THR, pokoknya THR di istilah pegawai,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.