AMBON, KOMPAS.com - Aparat kepolisian memberlakukan jam malam di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, usai dua rumah warga di desa tersebut dibakar orang tidak dikenal pada Minggu (10/4/2022) malam.
Pemberlakuan jam malam di wilayah itu dilakukan atas perintah langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Rumah Warga Kariuw di Pulau Haruku Dibakar, Diduga Ulah Kelompok Kriminal
Menurut Latif, jam malam di Desa Kariuw berlaku sejak pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.
"Sementara kita akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT sampai dengan 06.00 WIT," kata Latif, Senin (11/4/2022).
Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan jam malam tersebut, orang luar yang hendak memasuki desa tersebut dibatasi sesuai waktu yang ditentukan.
“Jadi untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di Desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu,” katanya.
Baca juga: Polisi Telusuri Pemilik Senjata Api yang Ditemukan di Hutan Pulau Haruku
Dia mengatakan, warga hanya diperbolehkan masuk ke desa tersebut setelah mendapat persetujuan dari aparat yang bertugas.
“Seperti ibadah dan lainnya, harus melaporkan sepengetahuan petugas di sana,” kata Latif.
Diberitakan sebelumnya, dua rumah warga di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang telah ditinggal pemiliknya dibakar orang tidak dikenal pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 19.30 WIT.
Kebakaran dua rumah warga tersebut diketahui saat aparat sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Aparat kepolisian menduga pelaku pembakaran merupakan kelompok kriminal yang tidak menginginkan kedamaian di wilayah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.