Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang

Kompas.com - 11/04/2022, 21:15 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni (54), sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Rp 546 juta.

Kujaeni yang menjabat Kades Kamaruton selama dua periode dari tahun 2015 hingga 2021 itu menggunakan uang hasil korupsinya untuk membayar utang.

"Anggaran desa yang diperuntukkan untuk desa disalahgunakan oleh tersangka ini. Kegiatan-kegiatan dikorupsi, pekerjaan fisik tidak sesuai, sehingga merugikan negara Rp 546 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Dikatakan Dedi, Desa Kamaruton mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018-2019 mencapai Rp 2,1 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui Kujaeni mengendalikan keuangan desa untuk mengerjakan pembangunan fisik sendiri.

Sehingga, lanjut Dedi, pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: Kades di Garut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

"Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga," kata Dedi.

Dedi mengatakan, Kujaeni dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Diketahui, Kujaeni pada 16 Januari 2021, pernah menjadi korban penculikan dan penyekapan selama 20 hari oleh sekelompok orang karena persoalan utang-piutang sebesar Rp 50 juta.

Kasus penculikan itu terungkap setelah istrinya melaporkan peristiwa itu pada Februari 2021 lalu ke Mapolres Serang.

Kujaeni ditemukan oleh polisi pada 4 Februari 2021 di kontrakan yang berlokasi di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gibran Kaget Dengar Berita Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, Mengaku Pernah Bertemu Pelaku

Gibran Kaget Dengar Berita Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, Mengaku Pernah Bertemu Pelaku

Regional
Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter Pria di Kupang Tewas, Petugas SAR Kesulitan Evakuasi Jenazah

Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter Pria di Kupang Tewas, Petugas SAR Kesulitan Evakuasi Jenazah

Regional
Ketua DPRD Padang Dituduh Selingkuh, Gerindra Belum Terima Laporan

Ketua DPRD Padang Dituduh Selingkuh, Gerindra Belum Terima Laporan

Regional
Kebakaran Gudang dan Kapal Kayu di Pesisir Sebatik, Api Diduga Berasal dari Puntung Rokok

Kebakaran Gudang dan Kapal Kayu di Pesisir Sebatik, Api Diduga Berasal dari Puntung Rokok

Regional
Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Pemkot Salatiga Agendakan Tarawih Keliling

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Pemkot Salatiga Agendakan Tarawih Keliling

Regional
Diduga Kaget Saat Mobil Damkar Lewat, Perempuan di Salatiga Berlari Tinggalkan Motornya di Jalan

Diduga Kaget Saat Mobil Damkar Lewat, Perempuan di Salatiga Berlari Tinggalkan Motornya di Jalan

Regional
Pelaku yang Keroyok Polisi hingga Patah Kaki di Tempat Hiburan Malam di Batam Jadi Buronan

Pelaku yang Keroyok Polisi hingga Patah Kaki di Tempat Hiburan Malam di Batam Jadi Buronan

Regional
Wali Kota Bengkulu Kirim Surat Penolakan Israel Jadi Peserta Piala Dunia U-20 ke FIFA dan Kemenpora

Wali Kota Bengkulu Kirim Surat Penolakan Israel Jadi Peserta Piala Dunia U-20 ke FIFA dan Kemenpora

Regional
Video Pesta Ulang Tahun Anak Sekda Riau Digelar di Hotel Bintang 5 Jakarta, Hariyanto: Itu Sudah Lama

Video Pesta Ulang Tahun Anak Sekda Riau Digelar di Hotel Bintang 5 Jakarta, Hariyanto: Itu Sudah Lama

Regional
Kronologi Polisi Dikeroyok Saat Lerai Perkelahian di Kampung Bule Batam

Kronologi Polisi Dikeroyok Saat Lerai Perkelahian di Kampung Bule Batam

Regional
Cerita Gus Tanto, Dirikan Pesantren bagi Preman dan Mantan Napi di Semarang, Pernah Nyaris Dibunuh

Cerita Gus Tanto, Dirikan Pesantren bagi Preman dan Mantan Napi di Semarang, Pernah Nyaris Dibunuh

Regional
5 Fakta Kasus Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo, Sudah Menikah hingga Janjikan Korban Ikut Kejuaraan

5 Fakta Kasus Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo, Sudah Menikah hingga Janjikan Korban Ikut Kejuaraan

Regional
Temukan Kejanggalan dalam Kematian Bripka AF, Keluarga Temui Kapolda Sumut, Kasus Diambil Alih Polda

Temukan Kejanggalan dalam Kematian Bripka AF, Keluarga Temui Kapolda Sumut, Kasus Diambil Alih Polda

Regional
Aksi Narapidana Hendak Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Berhasil Digagalkan Petugas

Aksi Narapidana Hendak Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Berhasil Digagalkan Petugas

Regional
Ambulans Pembawa Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Terjebak 2 Titik Longsor di Mamasa

Ambulans Pembawa Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Terjebak 2 Titik Longsor di Mamasa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke