SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni (54), sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Rp 546 juta.
Kujaeni yang menjabat Kades Kamaruton selama dua periode dari tahun 2015 hingga 2021 itu menggunakan uang hasil korupsinya untuk membayar utang.
"Anggaran desa yang diperuntukkan untuk desa disalahgunakan oleh tersangka ini. Kegiatan-kegiatan dikorupsi, pekerjaan fisik tidak sesuai, sehingga merugikan negara Rp 546 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara
Dikatakan Dedi, Desa Kamaruton mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018-2019 mencapai Rp 2,1 miliar.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui Kujaeni mengendalikan keuangan desa untuk mengerjakan pembangunan fisik sendiri.
Sehingga, lanjut Dedi, pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
Baca juga: Kades di Garut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang
"Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga," kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kujaeni dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
Diketahui, Kujaeni pada 16 Januari 2021, pernah menjadi korban penculikan dan penyekapan selama 20 hari oleh sekelompok orang karena persoalan utang-piutang sebesar Rp 50 juta.
Kasus penculikan itu terungkap setelah istrinya melaporkan peristiwa itu pada Februari 2021 lalu ke Mapolres Serang.
Kujaeni ditemukan oleh polisi pada 4 Februari 2021 di kontrakan yang berlokasi di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.