SORONG, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kota Sorong, Papua Barat, mengeluhkan adanya aturan pembelian minyak goreng bersubsidi Rp 14.000 per liter wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di salah satu toko di Kota Sorong.
Ros Yanti (41), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Sorong mengatakan, akhir-akhir ini setiap warga yang mau beli minyak goreng harus menyertakan KTP.
"Baru KTP yang dipakai wajib dari Kota Sorong, jika ada yang tidak punya ya pasti setengah mati," ujar Yanti kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Demo Mahasiswa di Sorong, Tolak Jabatan Presiden 3 Periode hingga Kelestarian Hutan Papua
Ia menilai, syarat yang diberlakukan saat membeli minyak goreng merupakan ketentuan yang baru. Yanti mengaku baru kali ini mendapati aturan seperti itu selama tinggal di Kota Sorong.
"Selama saya hidup di Sorong, baru kali ini kita merasa seperti ini," tuturnya.
Ia menuturkan, sebagai masyarakat, ketentuan itu dirasa mempersulit dan memberatkan.
"Sudah antre lama baru ditambahkan surat KTP, jika lambat maka orang lain yang masuk dalam kuota," katanya.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Sorong Tersedia hingga 4 Bulan, Penimbun Terancam Ditindak
Rendy (64), warga Kota Sorong lainnya menambahkan, aturan menunjukkan KTP untuk membeli minyak goreng bersubsidi baru kali ini ada di Kota Sorong.
"Kami sebagai masyarakat merasa dipersulit, kita membeli minyak goreng subsidi Rp 14.000, namun harus dengan KTP," imbuhnya.
Ia berharap, Pemerintah Kota Sorong harus turun ke lapangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap toko yang menerapkan aturan tersebut.
Kompas.com di Sorong masih berupaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Sorong terkait adanya aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.