WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Wonogiri menangkap S (62), warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kakek itu ditangkap polisi setelah ketahuan mencabuli cucunya sendiri berinisial W yang masih berumur delapan tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menyatakan, tersangka S ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
"Tersangka S sudah ditangkap setelah orangtua W melaporkan ke Polres Wonogiri," ujar Anom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ngawi Capai 8 Siswa, 6 Masih di Bawah Umur
Aksi percabulan sang kakek diketahui setelah korban menceritakan yang dilakoni S kepada orangtuanya.
"Korban bercerita kakek S mencabulinya saat ia dititipkan orangtuanya di rumah kakek tersebut, akhir bulan Maret 2022," kata Anom.
Tak hanya sekali, kepada orangtuanya, W mengaku dicabuli kakeknya lebih dari sekali di waktu yang berbeda.
Mendapatkan cerita itu, orangtua korban memeriksakan W ke puskesmas terdekat. Hasilnya, alat kelamin korban mengalami pembengkakan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara
Tak terima dengan ulah sang kakek, orangtua korban melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi menangkap S hingga menahannya di Mapolres Wonogiri.
Tersangka S dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.