Kebijakan itu, kata Hariqo, perlu dikoordinasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini untuk menutup ruang gerak pelaku.
“Pemilik layanan memberitahukan ke Kominfo, kalau ada orang yang melanggar, semua akun media sosialnya tidak lagi bisa digunakan,” ungkapnya.
CEO Komunikonten ini menyadari, kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pemilik layanan dan pemerintah.
“Di satu sisi, pemilik layanan ingin menambah user. Di sisi lain, pemerintah ingin melindungi warga,” tuturnya.
Baca juga: Kenal lewat Tinder, Perempuan di Magelang Ditipu Pacarnya, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Oleh karena itu, solusi dari permasalahan ini adalah perlu adanya memorandum of understanding (MoU) antara penyedia layanan dan pemerintah.
“Di dunia online ini, penting untuk menempatkan satu MoU yang jelas,” sebutnya.
Di samping itu, Hariqo berharap agar anggota dewan, baik Komisi I DPR maupun Komisi A DPRD, bisa lebih melakukan pendalaman soal perlindungan masyarakat terhadap kejahatan online.
Baca juga: Apa Itu Tinder Swindler yang Ramai di Twitter?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.