KOMPAS.com - Hens Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu. Sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Hens Songjanan adalah pemuda asal Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.
Baca juga: Mengaku Panitia Seleksi Calon Anggota, TNI Gadungan Tipu Warga Rp 30 Juta
Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan pemberhentian dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Menurutnya Hens tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Bentangkan Spanduk Pak Jokowi, Tolong Turunkan Harga Minyak Goreng, Pria Ini Ditarik Aparat TNI
Ia mengatakan temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.