PEKANBARU, KOMPAS.com - IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45) memang tak berperikemanusiaan.
Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan bapak tiri korban.
Kejadian miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.
Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.
Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN. Sedangkankan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Kasus ini mulanya, SY mengajak IN untuk berhubungan badan. Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut. Korban dilarang keluar rumah.
Korban kelas satu SMK di Kota Pekanbaru. Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.