SEMARANG, KOMPAS.com - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Kota Semarang, Jawa Tengah memberi peringatan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
Sebab, selama bulan Ramadhan petugas menemukan banyak masyarakat yang beraktifitas di beberapa titik jalur rel kereta saat ngabuburit atau selepas shalat Subuh.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan kegiatan tersebut sangat membahayakan diri dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Krisbiyantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2022).
Baca juga: Gratis, Motor Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022
Ia menyebut larangan beraktivitas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," tegasnya.
Baca juga: Sambut G20, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Uji Coba November 2022
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu karena frekuensi kereta api semakin meningkat khususnya di masa Angkutan Lebaran.
"Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya," ungkapnya.
Ia mengungkapkan petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur kereta api untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan kereta api.
"Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya," ujarnya.
Semua lapisan masyarakat diharapkan lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
Baca juga: Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi KAI Access
Ia menjelaskan titik rawan penyebab kecelakaan adalah perlintasan sebidang yang jumlahnya masih tergolong tinggi di wilayah Daop 4 Semarang.
"Dari 356 titik perlintasan sebidang, terdapat 146 titik yang tidak dijaga dan 46 titik perlintasan liar," ucapnya.
Untuk itu, kata dia hal ini perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama.
"Bisa dengan menutup perlintasan sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya yang tidak jauh jaraknya, serta dilengkapi dengan petugas yang menjaga perlintasan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia bisa juga diusulkan untuk dibuat tidak sebidang yakni flyover atau underpass.
Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Angkutan Lebaran dari Bandung, Warga Bisa Coba Cara Ini
Data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang tahun 2021 baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel kereta api tercatat ada sebanyak 65 kejadian yang tertemper kereta api.
Sementara pada 2022 sampai dengan Maret, sudah ada sebanyak sembilan kejadian temperan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dan dua orang luka berat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.