TEGAL, KOMPAS.com- Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Khadirun (44) tersangka pembunuhan disertai mutilasi petani perempuan di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2022.
Keputusan itu diambil setelah adanya hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku oleh Tim RSUD dr. Soeselo Slawi dan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, bahwa saat ini terduga pelaku tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang nyata," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi Bungkam, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Alhasil, polisi berkesimpulan proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan.
Termasuk hasil pemeriksaan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah yang berkesimpulan, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah dilakukan dengan melengkapi bukti unsur pidananya.
"Jadi kami gunakan tiga sumber. Pertama pendalaman, kedua dokter ahli jiwa RS Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda. Kedua sumber menyatakan bahwa tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata. Sehingga tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban, maka kami lanjutkan proses hukumnya," kata Arie.
Kendati tetap melanjutkan proses hukum, namun polisi masih belum mengungkap motif tersangka mengapa tega melakukan pembunuhan. Pasalnya, tersangka selalu berusaha bungkam menutup diri saat ditanyai terkait kasus pembunuhan.
"Terkait motif masih akan kami dalami. Tersangka sudah ada komunikasi, namun tersangka cenderung menutup diri. Misal khususnya saat pertanyaan mengarah ke pembunuhan selalu berusaha untuk mempertahankan dirinya," kata Arie.
Baca juga: Tersangka Bungkam, Polisi Kesulitan Cari Tahu Motif Mutilasi di Tegal
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kasus itu dan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk pasal yang dikenakan tetap Pasal 338 KUHP," kata Dewa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.