ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Penyidik Polsek Tenggulun, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menangkap Boi (43) pria yang diduga menganiaya ibu dan ayah kandungnya, Kamis (7/4/2022).
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 30 Maret 2022 lalu di rumah orangtuanya di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Akibatnya, ayah dan ibunya mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan kaki.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur gara-gara Lihat Status di Medsos
Kapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang, Aceh, Ipda Andi Krisna, per telepon, Jumat (8/4/2022) menyebutkan, awalnya ada warga melihat pelaku di salah satu dusun Desa Tenggulun.
“Keluarga lalu menjemput pelaku dan membawanya ke rumah. Warga lainnya melapor ke Polsek. Maka, kita datangi rumahnya dan tangkap dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang.
Dia menyebutkan, pelaku mengaku kesal pada orangtuanya, karena tidak diberi uang. Sedangkan orangtuanya mengaku tidak memiliki uang saat peristiwa itu terjadi.
“Kondisi orangtuanya sekarang sudah membaik. Luka-lukanya sudah mengering dan kita akan lengkapi berkas pelaku. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Kapolsek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.