KOMPAS.com - The Tinder Swindler, sebuah film dokumenter Netflix, menjadi perbincangan di media sosial.
Film itu menceritakan aksi seorang pria yang menipu sejumlah wanita usai berkenalan di aplikasi kencan, Tinder.
Akibat ulah pria tersebut, para korban mengalami kerugian jutaan dollar AS.
Aksi penipuan yang bermula dari perkenalan lewat aplikasi kencan itu juga terjadi di Indonesia.
Kasus terbaru terjadi pada seorang perempuan berinisial TH (34) asal Kota Magelang, Jawa Tengah.
Korban melaporkan kekasihnya, KDA alias Tian (43), ke Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota karena diduga telah menipunya.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kenal lewat Tinder, Perempuan di Magelang Ditipu Pacarnya, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Yolanda mengatakan, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat Tinder.
Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sering berkomunikasi lewat WhatsApp. Mereka akhirnya memutuskan untuk berpacaran.
Sebulan kemudian, Tian mengeluhkan soal utang-utangnya yang mulai ditagih debt collector.
Pelaku mengaku bahwa uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Ia beralasan tokonya bangkrut karena sepi pembeli.
Dia lantas mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Bahkan, Tian meminjam uang untuk memperbaiki mobilnya.
Saat itu, korban belum curiga.
Pada Januari 2019, pelaku mengajak korban menikah. Ia juga sudah bertemu ibu korban. Kepada korban, pelaku berjanji akan melunasi utang-utangnya saat menikah.
"Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan suvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban," ucap Yolanda.
Korban yang sadar atas penipuan pelaku melaporkannya ke polisi. Pelaku ditangkap pada 23 Maret di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.