KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat kenaikan jumlah penumpang pesawat dalam setahun terakhir.
General Manager Bandara El Tari Kupang, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, pada triwulan I tahun 2022, pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara sebesar 45 persen atau sebanyak 278.715 penumpang dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 191.878 penumpang.
Selain itu, pertumbuhan pergerakan pesawat udara juga meningkat pada triwulan I tahun 2022 yaitu sebanyak 3.832 pergerakan, dibandingkan pada triwulan I 2021 yakni 3.365 pergerakan pesawat, atau tumbuh sekitar 14 persen.
Baca juga: Kepala Dinas di Kupang Terjaring OTT, Ditemukan Uang Tunai Rp 15 Juta
"Untuk cargo pada triwulan I meningkat sebesar 26 persen. Pada triwulan I tahun 2022 sebanyak 3.274.678 kilogram sedangkan pada triwulan I tahun 2021 sebanyak 2.607.161 kilogram,” ujar Nyoman kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (8/4/2022).
Menurut Nyoman, pertumbuhan jumlah pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat pada tahun 2022 di Bandara El Tari Kupang karena penyebaran virus corona yang melandai di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu ada keleluasaan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri oleh pemerintah.
Nyoman memerinci, pada Maret 2022, rata-rata penumpang di Bandara El Tari Kupang tercatat sekitar 3.234 penumpang per hari.
Baca juga: Pengelola Bandara SSK II Pekanbaru Siap Buka Penerbangan Internasional
Angka ini, kata dia, sudah di atas rata-rata harian pada bulan Maret 2021 yaitu sebesar 2.282 penumpang per hari.
"Sehingga ke depan kami makin optimistis dengan prospek pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara. Apalagi, persyaratan perjalanan untuk mudik Lebaran tahun ini relatif lebih longgar dibandingkan tahun lalu," kata Nyoman.
Mulai Maret lalu diketahui telah diberlakukan ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
Ada tiga poin penting dalam surat edaran menteri tersebut, yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes covid (PCR dan antigen).
Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Terakhir, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 PCR 3x24 jam.
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Sekelompok Pemuda di Kupang Jarah Uang dan Rusak Kios
Selain surat edaran menteri, ada juga Surat Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor 550/SK.24/DISHUB1/IV/2022, tentang pemberlakuan pelaksanaan perjalanan orang di dalam wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19.
Di antaranya, perjalanan intra NTT sudah vaksin dosis 2 atau 3 (booster), tidak wajib menunjukan negatif PCR/Antigen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.