Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Bandara El Tari Kupang Meningkat

Kompas.com - 08/04/2022, 10:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat kenaikan jumlah penumpang pesawat dalam setahun terakhir.

General Manager Bandara El Tari Kupang, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, pada triwulan I tahun 2022, pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara sebesar 45 persen atau sebanyak 278.715 penumpang dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 191.878 penumpang.

Selain itu, pertumbuhan pergerakan pesawat udara juga meningkat pada triwulan I tahun 2022 yaitu sebanyak 3.832 pergerakan, dibandingkan pada triwulan I 2021 yakni 3.365 pergerakan pesawat, atau tumbuh sekitar 14 persen.

Baca juga: Kepala Dinas di Kupang Terjaring OTT, Ditemukan Uang Tunai Rp 15 Juta

"Untuk cargo pada triwulan I meningkat sebesar 26 persen. Pada triwulan I tahun 2022 sebanyak 3.274.678 kilogram sedangkan pada triwulan I tahun 2021 sebanyak 2.607.161 kilogram,” ujar Nyoman kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (8/4/2022).

Aturan dilonggarkan

Menurut Nyoman, pertumbuhan jumlah pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat pada tahun 2022 di Bandara El Tari Kupang karena penyebaran virus corona yang melandai di beberapa daerah di Indonesia.

Selain itu ada keleluasaan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri oleh pemerintah.

Nyoman memerinci, pada Maret 2022, rata-rata penumpang di Bandara El Tari Kupang tercatat sekitar 3.234 penumpang per hari.

Baca juga: Pengelola Bandara SSK II Pekanbaru Siap Buka Penerbangan Internasional

Angka ini, kata dia, sudah di atas rata-rata harian pada bulan Maret 2021 yaitu sebesar 2.282 penumpang per hari.

"Sehingga ke depan kami makin optimistis dengan prospek pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara. Apalagi, persyaratan perjalanan untuk mudik Lebaran tahun ini relatif lebih longgar dibandingkan tahun lalu," kata Nyoman.

Mulai Maret lalu diketahui telah diberlakukan ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Ada tiga poin penting dalam surat edaran menteri tersebut, yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes covid (PCR dan antigen).

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Terakhir, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 PCR 3x24 jam.

Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Sekelompok Pemuda di Kupang Jarah Uang dan Rusak Kios

Selain surat edaran menteri, ada juga Surat Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor 550/SK.24/DISHUB1/IV/2022, tentang pemberlakuan pelaksanaan perjalanan orang di dalam wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19.

Di antaranya, perjalanan intra NTT sudah vaksin dosis 2 atau 3 (booster), tidak wajib menunjukan negatif PCR/Antigen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com