PALU, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial H (36) karena menjual dua ekskavator milik swasta.
Namun warga Desa Loli Pesua, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ini tidak menjual alat berat itu dalam bentuk utuh.
Dia memotongnya dalam ukuran kecil sehingga dapat dijual per kilogram sebagai besi bekas.
Baca juga: Terjebak Banjir Lahar Dingin Semeru, 8 Warga Dievakuasi dengan Ekskavator
H ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya ekskavator yang hilang pada Senin (4/4/2022).
"Setelah kita melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya bisa kami tangkap. Hasil interogasi, pelaku tidak bekerja sendiri. Ada dua orang lagi yang sekarang kita buru," kata Kepala Kepolisian Sektor Palu Barat Iptu Rustang saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, H mendapatkan sekitar 13 ton besi dari dua unit ekskavator yang telah dipotong-potongnya.
Setiap kilogram besi itu dijualnya dengan harga Rp 6.000.
"Kami bawa pelaku ke tempat loakan di mana ia menjual hasil curiannya. Menurut yang punya loakan satu kontainer yang berisi potongan besi ekskavator sudah dikirim ke Surabaya, masih ada 2 ton yang belum dikirim di tempat itu," kata Rustang.
Baca juga: Rusak Terdampak Bencana, Infrastruktur KEK Palu Bakal Direhabilitasi
"Sementara di rumah tersangka H masih ada 10 ton lagi dan sudah kita sita," bebernya.
Rustang mengatakan, ekskavator yang di-"mutilasi" H memang dalam keadaan rusak.