Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vice Presiden Anak Perusahaan Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Pengadaan Software

Kompas.com - 07/04/2022, 22:13 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka  kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).

Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan milik BUMN yakni PT Pertamina Persero.

Tersangka yang ditetapkan berinisal IF selaku Vice President Business Development PT IAS.

"Berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat kembali menetapkan satu orang tersangka berinsial IF selaku vice president business development PT IAS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kejati Banten Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Software di Anak Perusahaan Pertamina

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan di Rutan Kelas B Pandeglang selama 20 hari ke depan.

Dijelaskan Eben, tersangka IF bersama-sama dengan tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS merencanakan melakukan percepatan dan fasilitasi kontrak maupun Surat Perintah kerja (SPK) serta menerima keuntungan. 

Selain itu, IF juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

Komunikasi yang dilakukan lanjut Eben,  membicarakan pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi perkerjaan pengadaan aplikasi atau software AMIS hingga proses pencairan SPK fiktif tersebut.

"Tersangka IF diduga menerima uang atau gratifikasi dari pencairan atas pembayaran SPK fiktif tersebut," ujar Eben.

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Pertamax di Depo Pertamina Tasikmalaya

Eben menyebut, nilai proyek pengadaan software sebesar Rp 8 miliar. Namun, penyidik  masih terus mendalmi medalami total kerugian negaranya.

Eben mengungkapkan, AC membagikan uang hasil pencairan dari proyek fiktif kepada tersangka  DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.

Kemudian tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, dan tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS.

"Untuk dugaan gratifikasi yang diterima para tersangka  masih terus didalami oleh tim. karena kita harus menggali secara baik, dan menelusuri aset para tersangka," tandas Eben.

Pada kasus dugaan proyek fiktif pengadaan software, penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.

Kemudian tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAA, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, AC selaku Direktur Utama PT. AKTN dan IF selaku Vice President Business Development PT IAS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com