MAGELANG, KOMPAS.com- Seorang wanita, TH (34), melaporkan kekasihnya, KDA alias Tian (43), ke aparat Polres Magelang Kota karena diduga telah menipunya.
Polisi pun sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menetapkan Tian sebagai tersangka.
Sejumlah pemeriksaan dan barang bukti menunjukkan Tian, warga Panggung Lor, Kota Semarang, itu diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Baca juga: Apa Itu Tinder Swindler yang Ramai di Twitter?
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengutarakan, awal mulanya TH bertemu dengan tersangka melalui aplikasi kencan Tinder.
Keduanya saling bertukar nomor ponsel, kemudian intens berkomunikasi lewat percakapan WhatsApp sehingga terjalin kedekatan dan memutuskan untuk berpacaran.
"Mereka bertemu di sebuah hotel di Semarang. Mereka juga berhubungan layaknya suami istri. Selang sebulan, tersangka mulai mengeluh kalau tidak bisa makan, ditagih debt collector," jelas Yolanda dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (7/4/2022).
Saat itu, tersangka berdalih uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Tokonya bangkrut karena sepi pembeli.
Tersangka juga mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Baca juga: Sosok Simon Leviev, Penipu Ulung dalam Film ‘The Tinder Swindler’
Bahkan, tersangka meminjam uang korban untuk memperbaiki mobil BMW-nya.
Ketika itu korban yang merupakan warga Kelurahan Tidar Selatan itu belum curiga sehingga tidak pernah keberatan memberi uang tersangka.
Pada Januari 2019, lanjut Yolanda, mengatakan akan menikahi korban. Dia juga sudah bertemu dengan ibu korban.