PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau mengikuti buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri pada masa Covid-19.
Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) nomor: 95/BKD/2022.
"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau," ucap Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Wali Kota Ambon Larang ASN Gelar Buka Bersama dan Open House Saat Idul Fitri
Ia menjelaskan, SE ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan arahan Presiden Republik Indonesia pada 23 Maret 2022 di Istana Negara.
Dalam surat edaran itu disebutkan larangan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan perkantoran, tapi juga di luar perkantoran selama Ramadhan dan bulan Syawal 1443 H.
Syamsuar pun meminta ASN dan non ASN di Riau selalu menjaga protokol kesehatan di manapun berada.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Syamsuar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.