Melalui pelaporan itu, pihaknya berharap agar aktivitas tambang galian C di wilayah Manggarai Barat bisa diawasi secara baik, termasuk kewajiban pihak penambang untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanggul bendungan irigasi Wae Cebong.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, membenarkan laporan itu.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," kata Krisna singkat.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta bupati mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Tiara Mas yang berlokasi di Sungai Wae Mese.
Warga menyebut, proses permohonan WIUP itu tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kali Wae Mese.
Selain itu, aktivitas tambang dinilai merusak bendungan irigasi Wae Cebong yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.