SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik atau pulang kampung pada Hari Raya Lebaran 1443 H.
"Kendaraan pelat merah jangan dipakai untuk mudik Lebaran," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (7/4/2022).
Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak etis jika kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran.
Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Baca juga: Penampakan Bonsai Jumbo Milik Handoyo di Sragen Seharga Jeep Rubicon
Gibran mengatakan, masih akan mendetailkan terkait larangan mudik dinas untuk mudik, termasuk aturan mudik Lebaran dan pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam surat edaran.
"Nanti pokoknya aturan-aturan mudik, aturan shalat Idul Fitri minggu depan ya. Tunggu surat edarannya," ungkap dia.
Gibran mengatakan, kendaraan dinas yang tidak boleh dipakai mudik tersebut akan dikandangkan di Balai Kota Solo.
"Idealnya dikandangkan (kendaraan dinas). Nanti tak perjelas minggu depan ya," terang dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mudik harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.
Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona.
Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.