SIKKA, KOMPAS.com- Lantaran meninggalkan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) dalam kondisi kosong, tiga oknum polisi di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi.
Saat ditinggalkan, masih ada tahanan di Kantor Polsek Waigete, Sikka tersebut.
"Mereka tinggalkan dalam keadaan kosong saat masih ada tahanan di Polsek," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sikka Iptu Margono, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Tinggalkan Tahanan Polsek, 3 Oknum Polisi di Sikka Dikenai Sanksi Disiplin
Tiga personel polisi itu kemudian mendapatkan saksi penundaan pendidikan selama enam bulan.
"Selama enam bulan mereka tidak diperkenankan untuk mengikuti pelatihan intel, pelatihan reserse, dan pelatihan lain. Karena mereka harus menjalani hukuman terlebih dahulu," jelasnya.
Tiga oknum polisi itu juga mendapatkan sanksi penempatan di tempat kerja khusus selama tujuh hari.
Baca juga: Kisah Suami Istri di Sikka, Berjuang Melawan Tumor di Mata
Saksi tersebut diputuskan dalam sidang disiplin di Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada 1 April 2022.
"Sidang disiplinnya sudah digelar Jumat lalu, dan sekarang ketiganya masih menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Pelajar SD di Sikka Meninggal Dunia akibat Demam Berdarah, Kondisi Sudah Parah Saat Dibawa ke RS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.