Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Penemuan 17 Kg Sabu di Kontrakan, Terbongkar Saat Polisi Damaikan Pertengkaran Suami Istri

Kompas.com - 06/04/2022, 18:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JL, penghuni rumah kontrakan di Dusun Srimulyo Kecamatan Natar, Lampung Selatan diamankan polisi atas kasus penyimpanan 17 kilogram sabu.

Kasus tersebut terungkap tanpa sengaja saat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Natar, Aipu Edi Amri mendatangi kontrakan JL pada Rabu (9/3/2022).

Saat itu Aiptu Adi diminta untuk menengahi pertengkaran antara JL dengan istri sirinya yang dipicu oleh urusan anak.

JL dan istri sirinya bertengkar karena JL hendak membawa anak mereka.

Baca juga: Hendak Damaikan Pertengkaran Pasutri, Polisi Justru Temukan 17 Kg Sabu di Rumah Kontrakan Lampung Selatan

Warga yang mengetahui pertengkaran tersebut meminta Aiptu Edi datang ke rumah kontrakan JL untuk mendamaikan kduanya.

Namun saat Aiptu Edi datang, tingkah JL justri mencurigakan.

Kecurigaan Aiptu Edi terbukti. Saat izin menggunakan toilet untuk buang air kecil, Aiptu Edi menemukan seperangkat alat isap sabu (bong).

Ia pun segera melaporkan temuan bong tersebut ke atasannya dan anggota Polsek Natar langsung meluncur ke lokasi.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup 97 Kg Sabu di Lampung, Nilainya Hampir Rp 1 Triliun

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan dari penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu buah kotak kardus yang berisi 16 bungkus sabu yang masing-masing beratnya 1 kilogram.

Juga ditemukan satu kotak kardus berisi 13 bungkus kecil sabu dengan berat total 1 kilogram.

"Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan sebesar 17 kilogram," kata Edwin, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Peredaran 99 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan di Sumut, 4 Orang Ditangkap Polisi

Mengaku barang titipan

Edwin mengatakan dari hasil pemeriksaan, JL mengaku barang tersebut adalah milik TA yang dititipkan padanya.

JL mengambil sabu tersebut dari bus atas perintah TA dan menyimpannya di rumah TA.

JL telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara TA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Selatan.

Edwin mengatakan JL dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com