Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Diperkosa Bergilir 8 Pelaku Usai Dicekoki Miras, Korban Trauma

Kompas.com - 06/04/2022, 17:03 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Siswi SMP berinisial MA berusia 15 tahun asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalami trauma berat usai dirudapaksa delapan remaja secara bergiliran.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Warsono mengatakan, dari delapan pelaku, lima orang di antaranya telah diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Sementara, tiga orang pelaku lainnya tercatat buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pria di Jepara Berulang Kali Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Saat Istri Bekerja

Identitas kelima pelaku yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara berinisial AA (17), MA (17), MS (17), AS (16) dan MF (17).

Kelimanya merupakan pelajar yang tak lain tetangga korban.

"Tiga buron disebut anak punk yang suka berpindah-pindah tempat," kata Warsono, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (6/4/2022).

Warsono menuturkan, sebelum diperkosa, gadis belia tersebut dicekoki minuman keras oplosan hingga teler di rumah salah satu pelaku yang kebetulan sepi pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Saat itu para pelaku menggelar pesta miras.

"Korban yang mabuk dibawa ke kamar dan digilir 8 pelaku. Modusnya dibujuk rayu, dimabuki terus dipaksa berhubungan badan. Keesokan harinya korban yang tertidur pulang sendiri," ungkap Warsono, Rabu.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fachrur Rozi menyampaikan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor ke kepolisian pada Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, teman baik korban mengadu perihal kekerasan seksual tersebut kepada SG (40), ibunda korban.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Bupati Jepara dan Pimpinan Parpol Mandi di Sungai Tempur Bareng Warga

"Keluarga korban menyerahkan beberapa pelaku ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Untuk korban masih trauma," kata Rozi.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Kami masih mendalami kasus ini. Saksi dan barang bukti sudah menguatkan, terlebih para pelaku sudah mengakui perbuatannya," pungkas Rozi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com