Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fachrur Rozi menyampaikan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor ke kepolisian pada Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, teman baik korban mengadu perihal kekerasan seksual tersebut kepada SG (40), ibunda korban.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Bupati Jepara dan Pimpinan Parpol Mandi di Sungai Tempur Bareng Warga
"Keluarga korban menyerahkan beberapa pelaku ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Untuk korban masih trauma," kata Rozi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mendalami kasus ini. Saksi dan barang bukti sudah menguatkan, terlebih para pelaku sudah mengakui perbuatannya," pungkas Rozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.