Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Begal Sadis di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, Sempat Aniaya 2 Tukang Ojek Pakai Senjata Tajam

Kompas.com - 06/04/2022, 08:53 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi sudah menangkap empat dari tujuh pelaku begal sadis yang beraksi di Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun mereka berinisial RB (20), LL (23), DM (22), dan AH (17).

Kendati demikian, ada tiga pelaku lainnya yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Begal Motor di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, 3 Kali Beraksi dalam Semalam

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang buron yakni, TL (21), TK (19) dan TG (18).

"Selain itu ada juga dua orang penadah yang ditangkap berinisial FM (24) dan FR (24)," ungkap Siswo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Siswo mengungkapkan, aksi kelompok begal ini tergolong sadis lantaran mereka menganiaya dua tukang ojek hingga tersungkur menggunakan senjata tajam jenis celurit di Tugu Pancakarsa, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Kawasan Puncak Bogor Dihijaukan

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian badan, punggung, tangan, bahkan sampai patah tulang.

Setelah korban tersungkur berlumuran darah, para pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban dan.

“Dari situ kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap empat pelaku beserta dua penadah itu. Jadi ketika dilakukan penangkapan ada pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Siswo, para pelaku mengaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal secara acak.

Dari pengakuan salah satu pelaku, mereka berburu korban dengan memutari jalanan pada malam hari sambil membawa senjata tajam.

"Jadi dari pengakuan para pelaku mereka sudah merencanakannya, kemudian mereka mobile hunting dan akhirnya ada kesempatan melakukan pencurian di TKP Tugu ini, di mana dua orang rekan kita dari ojek sedang menunggu penumpang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Siswo, para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com