Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Begal Sadis di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, Sempat Aniaya 2 Tukang Ojek Pakai Senjata Tajam

Kompas.com - 06/04/2022, 08:53 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi sudah menangkap empat dari tujuh pelaku begal sadis yang beraksi di Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun mereka berinisial RB (20), LL (23), DM (22), dan AH (17).

Kendati demikian, ada tiga pelaku lainnya yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Begal Motor di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, 3 Kali Beraksi dalam Semalam

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang buron yakni, TL (21), TK (19) dan TG (18).

"Selain itu ada juga dua orang penadah yang ditangkap berinisial FM (24) dan FR (24)," ungkap Siswo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Siswo mengungkapkan, aksi kelompok begal ini tergolong sadis lantaran mereka menganiaya dua tukang ojek hingga tersungkur menggunakan senjata tajam jenis celurit di Tugu Pancakarsa, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Kawasan Puncak Bogor Dihijaukan

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian badan, punggung, tangan, bahkan sampai patah tulang.

Setelah korban tersungkur berlumuran darah, para pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban dan.

“Dari situ kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap empat pelaku beserta dua penadah itu. Jadi ketika dilakukan penangkapan ada pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Siswo, para pelaku mengaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal secara acak.

Dari pengakuan salah satu pelaku, mereka berburu korban dengan memutari jalanan pada malam hari sambil membawa senjata tajam.

"Jadi dari pengakuan para pelaku mereka sudah merencanakannya, kemudian mereka mobile hunting dan akhirnya ada kesempatan melakukan pencurian di TKP Tugu ini, di mana dua orang rekan kita dari ojek sedang menunggu penumpang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Siswo, para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com