Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Begal Sadis di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, Sempat Aniaya 2 Tukang Ojek Pakai Senjata Tajam

Kompas.com - 06/04/2022, 08:53 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi sudah menangkap empat dari tujuh pelaku begal sadis yang beraksi di Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun mereka berinisial RB (20), LL (23), DM (22), dan AH (17).

Kendati demikian, ada tiga pelaku lainnya yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Begal Motor di Tugu Pancakarsa Bogor Ditangkap, 3 Kali Beraksi dalam Semalam

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang buron yakni, TL (21), TK (19) dan TG (18).

"Selain itu ada juga dua orang penadah yang ditangkap berinisial FM (24) dan FR (24)," ungkap Siswo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Siswo mengungkapkan, aksi kelompok begal ini tergolong sadis lantaran mereka menganiaya dua tukang ojek hingga tersungkur menggunakan senjata tajam jenis celurit di Tugu Pancakarsa, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Kawasan Puncak Bogor Dihijaukan

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian badan, punggung, tangan, bahkan sampai patah tulang.

Setelah korban tersungkur berlumuran darah, para pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban dan.

“Dari situ kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap empat pelaku beserta dua penadah itu. Jadi ketika dilakukan penangkapan ada pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Siswo, para pelaku mengaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal secara acak.

Dari pengakuan salah satu pelaku, mereka berburu korban dengan memutari jalanan pada malam hari sambil membawa senjata tajam.

"Jadi dari pengakuan para pelaku mereka sudah merencanakannya, kemudian mereka mobile hunting dan akhirnya ada kesempatan melakukan pencurian di TKP Tugu ini, di mana dua orang rekan kita dari ojek sedang menunggu penumpang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Siswo, para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com