Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pegawai Bank Kuras Tabungan Nasabah Rp 1,1 M | Boby Nasution Copot 2 Pejabat Pemkot Medan

Kompas.com - 06/04/2022, 05:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Berita pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kuras uang tabungan nasabah Rp 1,1 miliar untuk bermain Binomo menjadi perhatian publik.

Diketahui, pelaku bernama Arini Lsitiani Chalid.

Arini mengaku sudah berusaha untuk mengembalikan uang tersebut dengan menjual asetnya berupa rumah.

Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, berita Boby Nasution mencaopot dua pejabat Pemerinta Kota (Pemkot) Medan, juga menjadi perhtian publik.

Dua pejabat yang diocpot Boby yakni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan Zainal Noval dan Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan Ummi Wahyuni.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

1. Pegawai Bank Kuras Uang Tabungan Nasabah Rp 1,1 M untuk Main Binomo

Ilustrasi uang.  Apa itu spekulasi? Spekulasi adalah mengharap keuntungan dengan asumsi dari fluktuasi pasar (arti spekulasi).Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang. Apa itu spekulasi? Spekulasi adalah mengharap keuntungan dengan asumsi dari fluktuasi pasar (arti spekulasi).

Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019. Saat bermain Binomo, ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya digunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Arini menggunakan rekening tabungan nasabahnya tanpa sepengetahuan pimpinannya, kemudian ia mencarikannya untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.

Arini mengatakan, sudah berupaya untuk mengganti kerugian uang nasabah yang dipakianya dengan menjual aset brupa rumah.

Namun, hasil penjualan itu tidak mampu menutup kerugian yang ditimbulkan akibat ulahnya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Banjarmasin Kuras Rp 1,1 Miliar Uang Tabungan Nasabah untuk Main Binomo

 

2. Boby Copot 2 Pejabat Pemkot Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi keterangan kepada media di RS Royal Prima, Medan.KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi keterangan kepada media di RS Royal Prima, Medan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Arrahmaan Pane mengatakan, keduanya dicopot karena adanya pengaduan dari masyarakat.

Namun, Arrahmaan tidak menyebut pengaduan apa yang dilaporkan masyarakat tersebut.

"Pencopotan berdasarkan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti," kata Arrahman, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Setelah dicopot, sambugnya, kedua pejabat itu diperiksa Inspektorat pada hari ini, Senin.

“Semalam, Minggu (3/4/2022), kami cek memang informasinya bakal diperiksa Inspektorat, tapi jadwalnya belum kami peroleh," ujarnya.

Baca juga: Lagi, Bobby Nasution Copot 2 Pejabat Pemkot Medan, Kali Ini Apa Sebabnya?

 

3. Seorang perempuan di Malaka marahi bupati

Seorang wanita nekat menyegel kantor Dispenduk, Malaka, NTTTangkapan layar video viral wanita segel kantor Dispenduk, Malaka, NTT Seorang wanita nekat menyegel kantor Dispenduk, Malaka, NTT

Seorang perempuan bernama Yosefina Remiyanti Tei Seran itu menyegel kantor Dinas Dukcapil dengan sejumlah batang bambu sejak Minggu (3/4/2022).

Yosefina marah karena anak-anak di sekitar lokasi tempat tinggalnya tak diangkat sebagai pegawai kontrak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kami hanya ingin ada satu atau dua orang anak kami yang berada di sekitar kantor ini bisa diterima bekerja sebagai tenaga kontrak daerah. Tetapi ini tidak ada, makanya saya segel kantor ini," kata Yosefina.

Bukan hanya itu saja. Yosefina juga sempat memarahi Bupati Malaka Simon Nahak.

Baca juga: Perempuan Ini Marahi Bupati Malaka dan Segel Kantor Dinas, Ini Penyebabnya

 

4. Perjalanan kasus Herry Wirawan dari kronologi hingga divonis mati

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santrinya memasuki babak baru.

Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kini divonis hukuman mati.

Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Bukan itu saja, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Ketika itu, Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung, Herry pun akhirnya divonis hukuman mati.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati

 

5. Bupati nonaktif Langkat jadi tersangka kasus kerangkeng manusia

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore memaparkan kasus kerangkeng di Langkat. Polisi menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore memaparkan kasus kerangkeng di Langkat. Polisi menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.

Sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022).

Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi mengelar gelar perkara.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak.

Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bukan itu saja, ia juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

 

Sumber: KOMPAS.com: Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro| Editor: David Oliver Purba, Candra Setia Budi, Pythag Kurniati, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com