Namun, Arrahmaan tidak menyebut pengaduan apa yang dilaporkan masyarakat tersebut.
"Pencopotan berdasarkan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti," kata Arrahman, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Setelah dicopot, sambugnya, kedua pejabat itu diperiksa Inspektorat pada hari ini, Senin.
“Semalam, Minggu (3/4/2022), kami cek memang informasinya bakal diperiksa Inspektorat, tapi jadwalnya belum kami peroleh," ujarnya.
Baca juga: Lagi, Bobby Nasution Copot 2 Pejabat Pemkot Medan, Kali Ini Apa Sebabnya?
Seorang perempuan bernama Yosefina Remiyanti Tei Seran itu menyegel kantor Dinas Dukcapil dengan sejumlah batang bambu sejak Minggu (3/4/2022).
Yosefina marah karena anak-anak di sekitar lokasi tempat tinggalnya tak diangkat sebagai pegawai kontrak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kami hanya ingin ada satu atau dua orang anak kami yang berada di sekitar kantor ini bisa diterima bekerja sebagai tenaga kontrak daerah. Tetapi ini tidak ada, makanya saya segel kantor ini," kata Yosefina.
Bukan hanya itu saja. Yosefina juga sempat memarahi Bupati Malaka Simon Nahak.
Baca juga: Perempuan Ini Marahi Bupati Malaka dan Segel Kantor Dinas, Ini Penyebabnya
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santrinya memasuki babak baru.
Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kini divonis hukuman mati.
Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bukan itu saja, Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2021.