Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2022, 20:59 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu orang terkait ledakan bom ikan yang terjadi di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada 9 Januari 2022.

Ia adalah LL (35 tahun). Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi pemilik bom ikan yang menyebabkan korban tewas.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, LL ditangkap setelah bersembunyi di pedalaman hutan di Kecamatan Munjul selama dua bulan pasca-ledakan.

"Melarikan diri kurang lebih dua bulan, saat kembali ke kediamannya di Kecamatan Sumur, pelaku ditangkap penyidik pada 11 Maret," kata Shinto di Polres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peledakan Bom Ikan di Sibolga

Shinto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku.

LL adalah pemilik dan penyedia bahan bom ikan. Bahan untuk membuat bom ikan tersebut dibeli dari pasangan suami istri dari Indramayu.

Bahan peledak tersebut kemudian diserahkan oleh pelaku kepada korban UL karena korban punya keahlian merakit bom. Korban mendapat upah dari hasil merakit bom ikan tersebut Rp 200.000 per 6 kilogram.

Nahas saat melakukan perakitan, bom ikan tersebut meledak dan menewaskan korban.

"Sementara bom ikan tersebut dijual lagi oleh pelaku Rp 150.000 per 500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang siginifikan," kata Shinto.

Baca juga: Pencuri Motor Tepergok dan Ditarik Warga sampai Jatuh, Lemparkan Bom Ikan hingga Meledak

Shinto mengatakan, motif tersangka dalam membuat bom ikan tersebut adalah mencari keuntungan tanpa mempedulikan ancaman nyawa dan kerusakan lingkungan laut.

Atas perbuatannya tersebut, LL disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selain LL, Polres Pandeglang mengejar suami istri MKD dan MU yang menjadi penyedia utama bahan peledak pembuat bom ikan.

Dilaporkan sebelumnya, ledakan terjadi di sebuah rumah di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglan, Minggu (9/1/2022) malam. Satu orang tewas akibat peristiwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com