Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/04/2022, 20:13 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkap korupsi berkedok investasi pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rembang.

Berdasarkan laporan Kejati Jateng, total kerugian yang Pemerintah Kabupaten Rembang dari kasus tersebut sebanyak Rp 2,29 miliar.

Kepala Kejati Jateng Andi Herman mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut salah satunya Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan BUMD.

"Jadi total yang jadi tersangka ada Direktur Keuangan PT RBSJ berinisial NA, eks Direktur Utama PT RBSJ berinisial AB (sudah meninggal) dan satu pihak swasta Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP," kata Herman di Kejati Jateng, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Periksa Kepala Dinas Pemkot Bandung

Dia menjelaskan, dalam periode 2017 sampai dengan 2020 tersangka NA bekerja sama dengan tersangka HAP, Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU).

"Selain itu NA juga kerja sama dengan Direktur Utama PT RBSJ dengan inisial AB yang sudah meninggal," katanya.

Herman mengungkapkan, dalam kurun waktu 2017 sampai 2018, tersangka NA bersama tersangka AB dan HAP telah menggunakan dana PT RBSJ.

"Dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa konstruksi,"katanya.

Baca juga: Ratusan Warga di Garut Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Selain itu, tiga orang tersebut membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke