Di lokasi ini, aparat menangkap DR dan HK yang hendak mengambil mobil tersebut.
Dari penyelidikan, DR dan HK ternyata hendak ke Hotel Whiz Prime atas perintah LG (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu.
Di kamar 5010 hotel tersebut, polisi menangkap AS alias BE dengan barang bukti berupa dua koper berisi 20 kg sabu-sabu.
“Rencananya, barang bukti akan dibawa oleh AS bersama DR dan HK,” kata Edwin.
Sementara itu, dalam rangkaian pengungkapan yang diawasi, AG dan FZ kemudian membawa empat koper berisi total 77 kg sabu-sabu menyeberang ke Pelabuhan Merak dengan tujuan Cilegon.
Di lokasi ini, AG dan FZ sudah berjanjian untuk bertemu dengan RA alias CV yang akan menerima empat koper berisi 77 kg sabu-sabu itu.
“Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.