Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu dikendalikan oleh seorang berinisial MT, yang merupakan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," sebut Yassin.
Yassin mengatakan, tiga orang pelaku narkoba yang ditangkap di Kota Dumai, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan dirinya menjadi Kapolda Riau, sudah tujuh kali merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Ini menunjukkan komitmen negara, terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba. Kita bekerja sama dengan seluruh stake holder bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang haram ini tidak masuk," ucap Iqbal kepada wartawan.
Dirinya memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.
"Tidak ada celah bagi para penjahat, terutama pengedar narkoba di Riau ini. Kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutup Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.