PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, turun dari level II ke level I.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berlaku mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 hingga tanggal 18 April 2022.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, dengan turunnya level PPKM maka aktivitas masyarakat dapat kembali dilonggarkan.
Baca juga: PPKM Level 2, Kota Blitar Terapkan PTM 100 Persen Mulai Besok
"Besok mulai PTM (pembelajaran tatap muka) 100 persen," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (5/4/2022).
Selain PTM 100 persen, kata Husein, sesuai Inmendagri Untuk tempat ibadah juga dapat menggelar peribadatan 100 persen.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Meski demikian, Husein meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat karena hingga saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca juga: SMA-SMK di Banten Segera Terapkan PTM 100 Persen, Ini Alasannya
Berdasarkan data terbaru, pada bulan April ini tercatat 31 kasus baru. Sedangkan korban meninggal dunia pada bulan ini tercatat tiga orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.