LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota Polsek Natar menemukan 17 kilogram (kg) sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Belasan kilogram sabu-sabu tersebut ditemukan tanpa sengaja saat polisi hendak meredakan konflik rumah tangga penghuni kontrakan berinisial JL.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa 17 kg sabu tersebut ditemukan pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat ini JL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.
Baca juga: Peredaran 99 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan di Sumut, 4 Orang Ditangkap Polisi
"Kasus ini berawal saat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Natar atas nama Aiptu Edi Amri diminta bantuan menengahi konflik keluarga antara salah satu warga yang merupakan istri siri dari tersangka JL," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) sore.
JL dan istri sirinya bertengkar karena anak mereka hendak dibawa oleh JL.
Warga yang mendengar pertengkaran tersebut meminta Aiptu Edi datang ke rumah kontrakan JL yang ada di Dusun Srimulyo, Kecamatan Natar untuk mendamaikan keduanya.
Namun saat Aiptu Edi tiba di lokasi, tingkah JL justru mencurigakan.
"Saat Aiptu Edi datang dan mengajak berbincang, tingkah laku JL tampak mencurigakan," kata Edwin.
Kecurigaan terbukti ketika Aiptu Edi izin menggunakan toilet untuk buang air kecil. Saat itulah, dia menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong).
"Aiptu Edi lantas menelepon atasannya, lalu anggota Polsek Natar pergi ke rumah kontrakan itu," kata Edwin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.