BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memberikan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.
Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. PT Bandung menerima banding jaksa yang meminta terdakwa divonis hukuman mati.
"Terkait informasi putusan banding dari perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakawa Herry Wirawan, kami dari Kejati Jabar sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: 5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia
Namun, kejaksaan belum menentukan langkah selanjutnya terkait upaya hukum kasus Herry Wirawan. Sebab hingga kini, salinan putusan dari PT Bandung belum diterima jaksa.
"Kami masih menunggu salinan putusan itu diserahkan ke kita (JPU) atau putusan lengkap, sehingga nantinya kita bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari jaksa penuntut umum atas perkara tersebut," ucap Dodi.
Pihak kejaksaan juga belum mengetahui langkah hukum apa yang ditempuh pihak Herry.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Namun yang pasti, untuk menentukan langkah kejaksaan, pihaknya akan melihat dulu putusan dari majelis hakim banding nantinya
"Banyak hal ya yang dibanding waktu itu, mulai dari hukumannya sampai juga dengan restitusi, sampai dengan tuntutan kami adalah salah satunya adalah pembubaran yayasan," ucap dia.
Untuk itu, pihakya akan melihat dulu putusan dari majelis hakim banding, sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Bandung menerima banding jaksa yakni memvonis hukuman mati Herry Wirawan dan membebankan restitusi para korbannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.