Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Tunggu Salinan Putusan Banding PT Bandung

Kompas.com - 05/04/2022, 17:17 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memberikan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan

Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan  13 santriwati. PT Bandung menerima banding jaksa yang meminta terdakwa divonis hukuman mati. 

"Terkait informasi putusan banding dari perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakawa Herry Wirawan, kami dari Kejati Jabar sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: 5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia

Namun, kejaksaan belum menentukan langkah selanjutnya terkait upaya hukum kasus Herry Wirawan. Sebab hingga kini, salinan putusan dari PT Bandung belum diterima jaksa.

"Kami masih menunggu salinan putusan itu diserahkan ke kita (JPU) atau putusan lengkap, sehingga nantinya kita bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari jaksa penuntut umum atas perkara tersebut," ucap Dodi.

Pihak kejaksaan juga belum mengetahui langkah hukum apa yang ditempuh pihak Herry.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

 

Namun yang pasti, untuk menentukan langkah kejaksaan, pihaknya akan melihat dulu putusan dari majelis hakim banding nantinya

"Banyak hal ya yang dibanding waktu itu, mulai dari hukumannya sampai juga dengan restitusi, sampai dengan tuntutan kami adalah salah satunya adalah pembubaran yayasan," ucap dia. 

 

Untuk itu, pihakya akan melihat dulu putusan dari majelis hakim banding, sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, PT Bandung menerima banding jaksa yakni memvonis hukuman mati Herry Wirawan dan membebankan restitusi para korbannya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com