BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Kombes M Rifa'i mengatakan, polisi menyita 3.075 liter solar dan mengamankan delapan tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR masuk ke Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi BBM dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Baca juga: 2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM
Modifikasi tangki dilakukan agar saya tampung BBM semakin banyak.
"Para pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya agar bisa menampung banyak BBM jenis solar," ujar Kombes M Rifa'i kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Selain menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi, para pelaku kata Rifa'i juga diketahui secara bergantian masuk ke SPBU dengan membawa jeriken.
Setelah solar terbeli, para pelaku kemudian menampungnya menggunakan drum yang telah disiapkan.
Baca juga: Bahan Bakar Solar Mulai Langka di Semarang, Biaya Transportasi Darat Bakal Naik Saat Mudik Lebaran
Usai ditampung, para pelaku kemudian menjualnya dengan harga yang lebih dari ketentuan.