Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 05/04/2022, 16:31 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZY dengan tangki modifikasi ditangkap oleh jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Selain itu, Muhammad Syawaluddin (30) sebagai pengemudi dan Syahrudin (43) ikut ditangkap petugas lantaran diduga telah menimbun solar untuk kembali dijual secara eceran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di SPBU kawasan 14 Ulu, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, ketika mobil tersebut sedang mengantre untuk membeli BBM jenis solar.

Baca juga: Modus Menyediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda di Palembang

Petugas yang curiga kendaraan tersebut telah dimodifikasi, langsung melakukan pemeriksaan.

"Ketika diperiksa, kedua tersangka tak dapat menujukkan surat resmi untuk penjualan BBM. Bahkan moobil yang digunakan untuk membeli solar juga sudah dimodifikasi," kata Ngajib, Selasa (5/4/2022).

Ngajib mengungkapkan, saat penangkapan berlangsung mobil tersebut telah berisi muatan solar subsidi sebanyak 345 liter.

Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat

Solar yang mereka dapatkan tersebut rencananya akan kembali dijual oleh tersangka di Kabupaten Ogan Ilir.

"Tangki modifikasi itu bisa menampung 400 liter solar. Mereka kembali menjual solar ini secara eceran di Ogan Ilir," ujar Ngajib.

Sementara itu, tersangka Syawaludin mengaku bahwa ia sudah menjadi penjual solar dadakan sejak satu bulan terakhir ketika terjadi kelangkaan.

Dalam penjualan itu, ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan 100 persen.

"Saya jual Rp 6.000 per liter. Biasanya sehari kami keliling tujuh SPBU di Palembang untuk membeli solar," ujar Syawaludin.

Syawaludin mengaku, bahwa tangki mobil sengaja dimodifikasi agar dapat diisi solar dalam jumlah banyak.

Modifikasi itu pun ia lakukan sendiri di Kabupaten Ogan Ilir.

"Biasanya tiap hari ada yang pesan solar, baru saya ke Palembang untuk membeli di SPBU. Kalau tidak ada yang pesan saya tidak beli, karena solar ini dijual oleh pengecer," jelasnya.

Atas perbuatannya, Syawaludin dan Syahrudin terancam dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com