Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 05/04/2022, 16:31 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZY dengan tangki modifikasi ditangkap oleh jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Selain itu, Muhammad Syawaluddin (30) sebagai pengemudi dan Syahrudin (43) ikut ditangkap petugas lantaran diduga telah menimbun solar untuk kembali dijual secara eceran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di SPBU kawasan 14 Ulu, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, ketika mobil tersebut sedang mengantre untuk membeli BBM jenis solar.

Baca juga: Modus Menyediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda di Palembang

Petugas yang curiga kendaraan tersebut telah dimodifikasi, langsung melakukan pemeriksaan.

"Ketika diperiksa, kedua tersangka tak dapat menujukkan surat resmi untuk penjualan BBM. Bahkan moobil yang digunakan untuk membeli solar juga sudah dimodifikasi," kata Ngajib, Selasa (5/4/2022).

Ngajib mengungkapkan, saat penangkapan berlangsung mobil tersebut telah berisi muatan solar subsidi sebanyak 345 liter.

Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat

Solar yang mereka dapatkan tersebut rencananya akan kembali dijual oleh tersangka di Kabupaten Ogan Ilir.

"Tangki modifikasi itu bisa menampung 400 liter solar. Mereka kembali menjual solar ini secara eceran di Ogan Ilir," ujar Ngajib.

Sementara itu, tersangka Syawaludin mengaku bahwa ia sudah menjadi penjual solar dadakan sejak satu bulan terakhir ketika terjadi kelangkaan.

Dalam penjualan itu, ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan 100 persen.

"Saya jual Rp 6.000 per liter. Biasanya sehari kami keliling tujuh SPBU di Palembang untuk membeli solar," ujar Syawaludin.

Syawaludin mengaku, bahwa tangki mobil sengaja dimodifikasi agar dapat diisi solar dalam jumlah banyak.

Modifikasi itu pun ia lakukan sendiri di Kabupaten Ogan Ilir.

"Biasanya tiap hari ada yang pesan solar, baru saya ke Palembang untuk membeli di SPBU. Kalau tidak ada yang pesan saya tidak beli, karena solar ini dijual oleh pengecer," jelasnya.

Atas perbuatannya, Syawaludin dan Syahrudin terancam dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com