Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Siksa Ibu Kandung, Anak Sulung Dibunuh Bapak dan 2 Adiknya

Kompas.com - 04/04/2022, 19:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anak sulung di Lampung Tengah dibunuh oleh bapak dan dua adik kandungnya sendiri.

Perilaku korban sering menyiksa secara fisik ibu kandungnya.

Peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2022 di kediaman korban dan para pelaku di Kecamatan Bekri, Kampung Simpang Rengas, Lampung Tengah.

Baca juga: Anak Korban Penganiayaan Ibu Kandung di Brebes Dibawa ke Rumah Aman, Kesehatannya Membaik

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, korban bernama Firman Firdaus (36) yang merupakan keluarga dari ketiga pelaku.

Doffie mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada informasi jika korban meninggal dunia secara tidak wajar. Awalnya korban disebutkan meninggal dunia karena terjatuh dari tandon air.

"Para pelaku ini bapak dan dua adik kandung korban sendiri," kata Doffie dalam keterangan pers, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Anak 11 Tahun Disilet di Sekujur Tubuh, Dipaksa Ibu Kandung Cari Uang Jadi Juru Parkir

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial SA (65) bapak kandung korban, kemudian DI (31) dan RE (27) dua adik kandung korban.

Menyiksa fisik

Doffie mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku pembunuhan itu terjadi lantaran perilaku korban yang sering menyiksa secara fisik istri dan ibu kandung mereka berinisial NA.

Menurut Doffie, temperamen korban yang juga residivis kasus kriminal ini sangat kasar.

"Ibu kandung korban sudah sering diperlakukan kasar, bahkan sampai dipukul dan ditampar," kata Doffie.

Baca juga: Curi Uang Ibu Kandung Rp 32 Juta, Pria Pengangguran Ini Dipenjarakan

Doffie menambahkan, meski pembunuhan itu terjadi dengan faktor pemicu perilaku korban, kepolisian tetap bertindak profesional dengan mengusut dan memproses kasus ini.

"Walau kita ketahui penyebab kasus ini karena para pelaku tidak tahan dengan tindak tanduk korban, proses hukum tetap berjalan," kata Doffie.

Ketiga pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan para pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan 170 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Doffie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com