PONTIANAK, KOMPAS.com- Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Menurut Melvin, keterangan itu penting diungkapkan setelah maraknya pemeberitaan media terkait pemanggilannya.
"Sampai hari ini, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” kata Melvin kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sultan Pontianak hingga 3 Ketua DPC Partai Demokrat
Melvin menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya dia akan hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.
“Saya mendukung langkah penegakan hukum KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Melvin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Kamis (31/3/2022).
Baca juga: KPK Peringatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Namun, Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.
Sultan Pontianak itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Baca juga: Kakak dari Bupati PPU Sebut Abdul Gafur Korban Partai Politik
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.