Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan bejatnya itu," kata Warsono.
Sementara itu pelaku mengaku memperkosa putrinya dalam kondisi mabuk pengaruh pil dextro.
Baca juga: Seorang Anggota Satpol PP Memaki Kasat Lantas di Riau, Ternyata Sedang Mabuk akibat Pil Ekstasi
Sebagai catatan, pil dextro tidak termasuk kategori narkotika dan obat-obatan terlarang, tapi obat daftar G (berbahaya) atau obat keras yang jika digunakan dalam jumlah besar tanpa petunjuk dokter akan berdampak negatif dan bisa mematikan.
"Saya dapatkan pil itu dari online. Biasanya saya minum kalau mengerjakan servisan elektronik. Kalau kebanyakan bisa halusinasi," ujar pria yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.