SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota menetapkan dan menahan mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Chavchay Syafullah (CS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 800 juta tahun anggaran 2017.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, CS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lima bulan lalu. Namun, tidak ditahan karena statusnya tahanan kota.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Chavcay pada 28 Maret 2021 ditahan di Rutan Polres Serang Kota.
"Kami telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial CS sebagai ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 terkait kasus dana hibah," kata Maruli kepada wartawan di Serang. Senin (4/4/2022).
Dijelaskan Maruli, kasus dugaan korupsi dana hibah berawal dari adanya audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Banten.
Di mana, kata Maruli, dari hasil pemeriksan 76 orang saksi dan penelusuran terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Adapun penyimpangannya seperti pengalokasian gaji pengurus tidak sesuai, honor peserta dan narasumber tidak sesuai atau dipotong.
Selain itu, tersangka CS memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan memalsukan tanda tangan pengurus.
"Dari adanya penyimpangan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 344.090.740," ujar Maruli.
Baca juga: Lahan Rampasan dari Terdakwa Korupsi di Banten Akan Dibangun Rumah Sakit Kejaksaan
Diungkapkan Maruli, uang tersebut dipergunakan tersangka CS untuk kepentingan pribadinya dan membeli alat-alat yang tak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
"Adanya pengakuan dari tersangka CS bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dari tersangka," ungkap Maruli.
Tersangka CS, diancam pidana pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, DKB merupakan organisasi seni-budaya mitra kerja Pemerintah Provinsi Banten yang bertugas ikut menyukseskan pembangunan masyarakat dalam bidang seni-budaya.
Saat itu, organisasi yang dibentuk pada tahun 2000 dengan berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 431.3.05Kep.46-Huk/2015.
Pembentukan DKB dilaksanakan di Gedung Museum Negeri Provinsi Banten, pada tanggal 29 Oktober 2015. Gubernur Banten Rano Karno ketika itu melantik Chavcay sebagai ketua DKB Banten.
Selain Chavcay terdapat enam pengurus komite yankni Ketua Komite Sastra Wahyu Arya, Ketua Komite Teater Roni Mansyur, Ketua Komite Seni Rupa Gito Waluyo.
Lalu, Ketua Komite Musik Purwo Rubiono, Ketua Komite Tari Endang Suhendar dan Ketua Komite Sinematografi Maulana Wahid Fauzi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.