SOLO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra bakal ajukan banding.
Hal tersebut menyusul lebih rendahnya vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa daripada tuntutan jaksa.
JPU yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimalnya 7 tahun.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
JPU Sri Ambar Prasongko mengatakan, dalam persidangan pembacaan vonis memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan sebelumnya.
JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP, namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.
"Kita menghormati pusutan hakim," kata Sri, seusai persidangan, pada Senin (4/4/2022).
Dalam persidangan, JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa tidak langsung mengajukan banding atau menerima vonis. Namun, meminta waktu untuk melakukan banding.
Mereka punya waktu selama tujuh hari ke depan.
"Namun, kami punya upaya hukum banding, karena saya punya tim, sehingga akan kami diskusikan dahulu, kemudian kami konsultasikan pada pimpinan apakah nanti akan banding atau menerima putusan ini," imbuh Ambar.