KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang penimbun solar di Banten.
Ketika beraksi, para tersangka menggunakan mobil angkutan barang yang sudah dimodifikasi.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten AKBP Feria Kurniawan mengatakan, kendaraan tersebut dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk berkapasitas 4-5 ton.
"Tangki penampungan itu tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan," ujarnya di Markas Polda Banten, Jumat (1/4/2022).
Polisi telah menyita kendaraan yang digunakan tersangka untuk menimbun, yakni satu minibus, satu truk kecil, dan satu mobil boks.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan empat ton solar yang didapat dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Akal-akalan 5 Penimbun Solar di Banten, Mobil Barang Disulap Punya Tangki Kapasitas 5 Ton
"Dalam semalam mereka dapat 2-3 ton solar. Dijual dengan harga industri hampir Rp 14.000 ke sejumlah perusahaan di Tangerang dan Serang," ucapnya.
Kepada perusahaan-perusahaan itu, para tersangka berpura-pura menjual barang resmi, lengkap dengan dokumennya.
“Namun, banyak dokumen yang dipalsukan,” bebernya.
Baca juga: Bongkar Penimbunan BBM, Polda Banten Amankan 5 Tersangka dan 4 Ton Solar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.