Syarat penerima vaksin booster:
- Untuk masyarakat umum berusia minimal 18 tahun
- Membawa fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK)
- Membawa bukti vaksin ke-2
- Berjarak lebih dari 3 bulan dari pemberian dosis ke-2
- Jenis vaksin yang diberikan disesuaikan dengan ketersediaan
Puskesmas Tambak II memberikan pelayanan vaksin booster dengan pendaftaran langsung di tempat.
Lokasi dan jadwal vaksin booster di Puskesmas Tambak II diumumkan berkala di Instagram @puskesmastambak2.
Syarat penerima vaksin booster:
- Untuk masyarakat umum berusia minimal 18 tahun
- Membawa fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK)
- Membawa bukti vaksin ke-2
- Berjarak lebih dari 3 bulan dari pemberian dosis ke-2
- Jenis vaksin yang diberikan disesuaikan dengan jenis vaksin primer Pfizer, AstraZeneca, dan Sinovac atau sesuai ketersediaan.
Puskesmas Wangon II memberikan pelayanan vaksin booster dengan pendaftaran langsung di tempat.
Lokasi dan jadwal vaksin booster di Puskesmas Wangon II diumumkan berkala di Instagram @puskesmaswangon2.
Syarat penerima vaksin booster:
- Untuk masyarakat umum berusia minimal 18 tahun
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa bukti vaksin ke-2
- Berjarak lebih dari 3 bulan dari pemberian dosis ke-2
Itulah beberapa fasilitas kesehatan di Banyumas yang membuka akses vaksin booster secara langsung.
Sementara untuk mengetahui jadwal lokasi vaksin booster di Banyumas hari ini, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Sumber:
Instagram Puskesmas Purwokerto Utara 1
Instagram Puskesmas Purwokerto Selatan
Instagram Puskesmas Purwokerto Timur
Instagram Puskesmas Tambak I
Instagram Puskesmas Tambak II