Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan Beraksi, 5 Tersangka Penimbun Solar di Banten Raup Untung Rp 2 Miliar

Kompas.com - 02/04/2022, 04:00 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima orang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar memperoleh keuntungan hingga Rp 2 miliar.

Mereka yang berinisial AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43) ini sudah menjalani bisnis curangnya sejak tiga bulan lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan mengatakan, para tersangka mendapatkan solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Banten dengan harga normal Rp 5.150 per liter.

Baca juga: Bongkar Penimbunan BBM, Polda Banten Amankan 5 Tersangka dan 4 Ton Solar

Mereka menggunakan mobil angkutan barang yang sudah dimodifikasi memiliki tangki berkapasitas 5 ton.

"Oleh para tersangka, solar dijual dengan harga Rp 7.200 per liter. Sehingga, terdapat keuntungan Rp 2.050 per liter," kata Feria kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari transaksi perbankan tersangka, terungkap selama tiga bulan melakukan praktik lintah solar memperoleh penghasilan Rp 2 miliar.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Korban Dianiaya Sesama Napi Secara Sadis

"Bayangkan saja, satu kendaraan dalam semalam itu bisa peroleh 2 sampai 3 ton solar. Sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp 30 juta," ungkap Feria.

Para tersangka, kata Feria, menjual solar kepada perusahaan yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga industri yang tentu lebih mahal.

"Modus para terangka ini menjual seolah-olah barang yang resmi, lengkap dengan dokumennya. Namun, banyak dokumen yang dipalsukan" ungkap Feria.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penimbunan solar.

Hasilnya, Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4,2 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.

 

Mereka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com