Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Korban Dianiaya Sesama Napi Secara Sadis

Kompas.com - 01/04/2022, 23:52 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com – Enam orang tersangka dengan sadis menganiaya sesama narapidana (napi), seorang tahanan baru berinisial AA (21) hingga tewas sesaat menempati sel tahanan Polres Cilegon, Banten.

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon melakukan rekontruksi atau reka ulang kasus penganiayaan tersebut di halaman Mapolres Cilegon, Jumat (1/4/2022).

Pelaksanaan reka ulang kasus itu turut menghadirkan enam orang tersangka yakni ASB, HY, M, JP, FA dan DA untuk memperagakan 41 adegan.

Baca juga: Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok 6 Napi di Sel, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, dalam reskonstruksi itu, memperlihatkan adegan sejak korban masuk ke dalam sel, hingga dianiaya para tersangka.

"Rekontruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang didukung oleh ahli baik dari ahli forensik maupun ahli pidana," kata Arief kepada wartawan.

Dijelaskan Arief, kasus penganiayaan itu berawal saat korban yang merupakan tahanan narkoba itu ditanya oleh salah satu tersangka sesaat memasuki sel pada tanggal 14 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya

Namun, AA memberikan jawaban yang dinilai oleh salah satu pelaku tidak sopan hingga menyulut emosi tahanan lain.

Satu per satu dari mereka lalu secara bergantiaan melayangkan pukulan, tendangan hingga menyebabkan korban kesakitan.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga diketahui menganiaya korban menggubakan semen bongkahan, tikar, hingga botol air mineral.

"Ada tersangka yang memukul menggunakan gulungan tikar hingga botol air mineral. Tak hanya itu, korban juga beberapa kali diinjak dan ditendang oleh tahanan lain," ujar Arief.

Akibatnya, kondisi korban semakin memburuk meskipun tahanan lainnya berusaha mengobati korban.

AA yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu sempat dibawa ke rumah sakit usai kejadian itu. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap," kata Arif.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com