Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Korban Dianiaya Sesama Napi Secara Sadis

Kompas.com - 01/04/2022, 23:52 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com – Enam orang tersangka dengan sadis menganiaya sesama narapidana (napi), seorang tahanan baru berinisial AA (21) hingga tewas sesaat menempati sel tahanan Polres Cilegon, Banten.

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon melakukan rekontruksi atau reka ulang kasus penganiayaan tersebut di halaman Mapolres Cilegon, Jumat (1/4/2022).

Pelaksanaan reka ulang kasus itu turut menghadirkan enam orang tersangka yakni ASB, HY, M, JP, FA dan DA untuk memperagakan 41 adegan.

Baca juga: Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok 6 Napi di Sel, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, dalam reskonstruksi itu, memperlihatkan adegan sejak korban masuk ke dalam sel, hingga dianiaya para tersangka.

"Rekontruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang didukung oleh ahli baik dari ahli forensik maupun ahli pidana," kata Arief kepada wartawan.

Dijelaskan Arief, kasus penganiayaan itu berawal saat korban yang merupakan tahanan narkoba itu ditanya oleh salah satu tersangka sesaat memasuki sel pada tanggal 14 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya

Namun, AA memberikan jawaban yang dinilai oleh salah satu pelaku tidak sopan hingga menyulut emosi tahanan lain.

Satu per satu dari mereka lalu secara bergantiaan melayangkan pukulan, tendangan hingga menyebabkan korban kesakitan.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga diketahui menganiaya korban menggubakan semen bongkahan, tikar, hingga botol air mineral.

"Ada tersangka yang memukul menggunakan gulungan tikar hingga botol air mineral. Tak hanya itu, korban juga beberapa kali diinjak dan ditendang oleh tahanan lain," ujar Arief.

Akibatnya, kondisi korban semakin memburuk meskipun tahanan lainnya berusaha mengobati korban.

AA yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu sempat dibawa ke rumah sakit usai kejadian itu. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap," kata Arif.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com