Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Penimbunan BBM, Polda Banten Amankan 5 Tersangka dan 4 Ton Solar

Kompas.com - 01/04/2022, 21:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Dari pengungkapan ini, Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.

Kelima tersangka itu yakni AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43). Mereka ditangkap  di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Solar Langka, DPR Temukan Penyimpangan Pengisian BBM di SPBU Padang

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, para pelaku membeli solar dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

"Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter, dan dijual dengan harga Rp 7.200 per liter. Sehingga terdapat keuntungan ekonomis Rp 2.050 per liter," kata Feria kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Feria menambahkan, penangkapan kelima tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Pertama, penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT. Mobil ini ditangkap seusai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH dan MT," ujar Feria.

Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dari introgasi dua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.

Hasilnya, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT di daerah Gunung Sindur, Bogor.

Baca juga: Antrean Pembeli Solar Mengular di Sejumlah SPBU di Pamekasan, Sopir: Katanya Mau Dinaikkan

Dari penangkapan kedua, petugas mengamankan pemodal pembelian solar yakni tersangka TZ.

"Penyidik temukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan amankan pelaku RH sebagai supir kendaraan dan TZ  sebagai pemodal pembelian solar serta uang Rp 15 juta," beber Feria.

Lima hari kemudian atau Selasa (29/3/2022), petugas mengamankan kendaraan mobil box diesel A-8742-BM saat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.

"Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai sopir kendaraan," ungkap Feria.

Dari lima orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com