Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/04/2022, 19:07 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menyiram istri dan anak tirinya sendiri dengan air panas dibekuk polisi.

Pria berinisial AS (42) ditangkap di sebuah rumah di Jalan WR Supratman KM 8, Kota Tanjungpinang, Kamis (31/3/2022), atau setelah setengah bulan diburu polisi.

Polisi mendatangi pelaku yang tengah bekerja di rumah tersebut. Tanpa perlawanan, AS diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur.

"Pelaku tindak penganiayaan, yang menyiram istri dan anaknya menggunakan air panas telah kita tangkap," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin, Jum'at (1/4/2022).

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Suami di Sumedang Siram Wajah Istri Pakai Air Panas

AS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu menyiram istri siri dan anak tirinya menggunakan air panas, pada Rabu (16/3/2022).

Tindak penganiayaan yang dilakukan AS terjadi ketika istri pelaku berinisial D hendak membawa anaknya berinisial B (9) ke Puskesmas.

Istri yang dinikahi secara siri oleh AS itu meminta izin, namun AS tidak mengizinkannya. Tak sampai di situ saja, AS kemudian pergi ke dapur dan mengambil air yang baru saja selesai dimasak.

"Pelaku menyiramkan air panas itu ke istrinya," ujar Syafrudin.

Baca juga: Bidan di Padang Disiram Air Panas oleh Pemilik Warkop, Ini Kronologinya

Mirisnya lagi, dua orang anak kandung D juga terkena air panas yang disiramkan oleh AS.

Akibatnya putri D berinisial P (10) dan mengalami luka di bagian tangan dan putranya B luka di bagian kepala. Sementara D terluka di bagian tangan.

"Yang kita kasihan anak-anaknya," ungkap Syafrudin.

Bukannya memberikan pertolongan, tapi AS langsung pergi meninggalkan keluarganya.

Beruntung, warga membawa D beserta kedua anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Atas tindakannya, AS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com